Senin, 22 Desember 2025

Bahayakan Penumpang dan Pengguna Jalan, Polres Subang Larang Odong-odong Beroperasi

- Senin, 6 Juni 2022 | 21:32 WIB
Polres Subang melarang kendaraan bermotor yang dimodifikasi atau biasa disebut odong odong beroperasi di jalan raya. (Foto: M Anwar/ Radar Bandung)
Polres Subang melarang kendaraan bermotor yang dimodifikasi atau biasa disebut odong odong beroperasi di jalan raya. (Foto: M Anwar/ Radar Bandung)

RBG.ID, SUBANG - Polres Subang melarang kendaraan bermotor yang dimodifikasi atau biasa disebut odong odong beroperasi di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Subang, AKP Lucky Martono melalui Kanit Kamsel, IPDA Endang Sudrajat mengatakan, hal ini dikarenakan kendaraan tersebut tidak memiliki standar kemanan dan tidak sesuai spektek sehingga dapat membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lain.

"Kendaraan yang dimodifikasi menjadi kereta kelinci atau biasa disebut odong-odong seringkali dijumpai melintas di jalan raya. Hal ini dapat membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lain, karena kendaraan itu tidak memiliki standar kemanan," ujar Endang, Senin (6/6/2022).

Menurutnya, dengan maraknya jenis kendaraan yang dimodifikasi menjadi odong-odong untuk angkutan di jalan raya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Subang gencarkan sosialisasi dan mengedukasi pemilik maupun sopir kereta kelinci untuk menghentikan beroperasi di jalan raya.

"Intinya, jika kereta kelinci atau odong-odong yang beroperasi di jalan raya telah melanggar UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 288 (1), pasal 277, pasal 278, pasal 280, pasal 285 (2), pasal 208 tentang standar fisik, administrasi kendaraan dan ijin trayek," jelas Endang

Terkait hal itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi dengan memasang banner himbauan di beberapa titik.

"Imbauan itu kami pasang di titik titik tertentu, seperti Pos Wesel Subang dan Wisma Karya Subang. Sebelumya pun kami telah melakukan sosialisasi di media sosial termasuk melalui radio," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X