"Cat pilok itu untuk mengecat motor yang digunakan pelaku usai jalanakan aksinya, dengan berganti ganti warna agar tak dikenali usai beraksi. Pelaku terancam di jerat Pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya
Reporter: M Anwar
Sumber: Radar Bandung