Senin, 22 Desember 2025

Polisi Gadungan Sasar Pelajar Subang, Modusnya Pura-pura Sita Ponsel untuk Jadi Barang Bukti

- Jumat, 3 Juni 2022 | 17:55 WIB
Polisi gasungan berinisal AD (tengah) diamankan aparat Polres Subang usai berhasil menipu sejumlah warga di Subang. (Foto: M Anwar/ Radar Bandung)
Polisi gasungan berinisal AD (tengah) diamankan aparat Polres Subang usai berhasil menipu sejumlah warga di Subang. (Foto: M Anwar/ Radar Bandung)

"Cat pilok itu untuk mengecat motor yang digunakan pelaku usai jalanakan aksinya, dengan berganti ganti warna agar tak dikenali usai beraksi. Pelaku terancam di jerat Pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya

Reporter: M Anwar

Sumber: Radar Bandung

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X