RBG.ID, SUMEDANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sumedang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar halte bus.
Kasatpol-PP Sumedang, Syarif Efendi Badar melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Hilman Abdillah menyebutka, ada dua titik yang menjadi objek penertiban oleh para petugas dari regu piket 3 itu. Di antaranya Tutug Oncom di halte bus seberang Bank BCA Sumedang, dan Seafood di halte bus depan Kampus SMK Negeri 1 Sumedang.
"Kami telah melakukan edukasi dan penertiban PKL Nasi Tutug Oncom blok Sindangraja yang berjualan tidak pada tempatnya, yaitu menggunakan fasilitas umum berupa halte depan BCA. Termasuk kami juga melakukan penertiban kepada Sea Food kaki lima di depan SMK Negeri 1 yang berjualan tidak pada tempatnya yaitu menggunakan fasilitas umum berupa halte depan SMK Negeri yang dijadikan tempat makan pembeli," kata Hilman Abdillah.
kata dia, dua pedagang tersebut diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Tibumtranmas pasal 8, 9 dan 10 .
"Terhadap PKL tersebut diberi tindakan, edukasi juga peringatan untuk membereskan dagangannya dari lokasi tersebut dan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Alhamdulillah pedagang yang bersangkutan bisa memahami dan menyanggupi peringatan dari kami," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengimbau kepada masyarakat yang berjualan di pinggir jalan agar bisa memahami aturan yang diberlakukan di daerah khususnya di Kabupaten Sumedang. Mengingat halte digunakan supaya memudahkan kendaraan umum untuk mengangkut muatan (penumpang).
"Kami tidak melarang berjualan di pinggir jalan terutama di malam hari, karena tujuannya meramaikan kota. Akan tetapi jangan memanfaatkan fasilitas umum terutama halte bus, karena itu melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Tibumtranmas pasal 8, 9 dan 10 ," pungkasnya.