Senin, 22 Desember 2025

Pulihkan Ekonomi Usai Pandemi Covid-19, Pemkot Cimahi Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri

- Senin, 30 Mei 2022 | 17:37 WIB
Plt Walikota Cimahi, Ngatiyana memberi sambutan dalam acara sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), di Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kota Cimahi,Senin (30/5/2022). (Foto: Agung Eko Sutrisno/ Radar Bandung).
Plt Walikota Cimahi, Ngatiyana memberi sambutan dalam acara sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), di Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kota Cimahi,Senin (30/5/2022). (Foto: Agung Eko Sutrisno/ Radar Bandung).

RBG.ID, CIMAHI - Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Cimahi bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Cimahi menyelenggarakan sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Senin (30/5/2022).

Program P3DN merupakan upaya pemerintah untuk memulihkan ekonomi efek pandemi Covid-19. Dengan mendorong warga agar menggunakan produk dalam negeri, dibandingkan produk impor. Serta Program P3DN akan diterapkan di seluruh instansi pemerintahan, termasuk Kota Cimahi.

Plt Walikota Cimahi Ngatiyana mengatakan, penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan upaya untuk menggerakkan pertumbuhan dan pemberdayaan industri yang ada di Indonesia. Sesuai dengan amanat Presiden untuk mendorong penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN).

“Program P3DN diharapkan akan menyerap banyak tenaga kerja, meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk dalam negeri, serta mengurangi ketergantungan produk luar negeri melalui pengoptimalan belanja pemerintah,” ucapnya, Senin (30/5/2022).

Ngatiyana menjelaskan, upaya percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi sesuai dengan yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022.

“Untuk teknis pengadaan barang atau jasa pemerintah yang dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Lembaga kebijakan pengadaan barang atau jasa pemerintah dan mengisi e-kontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE),” papar Ngatiyana.

Ia menambahkan harapan dengan adanya Sosialisasi P3DN, akan tercapai kesepahaman dalam implementasi P3DN. Antara pelaku pengadaan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi dengan aparat penegak hukum di lingkungan Kejaksaan Cimahi sehingga akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Cimahi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X