Minggu, 21 Desember 2025

1.043 PPPK Guru di Subang Dapat SK Pengangkatan

- Jumat, 27 Mei 2022 | 18:01 WIB
Bupati Subang H. Ruhimat menyerahkan Surat Keputusan (SK) PPPK guru di Aula Pemda Subang, Jumat (27/5/2022). (Foto: M Anwar/ Radar Bandung)
Bupati Subang H. Ruhimat menyerahkan Surat Keputusan (SK) PPPK guru di Aula Pemda Subang, Jumat (27/5/2022). (Foto: M Anwar/ Radar Bandung)

RBG.ID, SUBANG - Sebanyak 1.043 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Dinas Pendidikan atau guru di Subang menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.

SK pengangkatan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Subang H.Ruhimat, bertempat di Aula Pemda Subang, Jumat (27 /5/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati H Ruhimat mengatakan, PPPK kini memiliki kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus menerima haknya sesuai ketentuan.

"Dengan diterimanya SK ini, PPPK sudah punya kewajiban kewajiban sebagai pegawai. Saya minta, bekerja dengan profesional sesuai tupoksi masing masing. Dengan semangat yang baru semoga Allah meridhoi apa yang saudara kerjakan," ujar Kang Jimat sapaan akrab H.Ruhimat.

Kang Jimat mengucapkan selamat kepada 1.043 PPPK yang telah lulus mengikuti proses seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) formasi tahun 2021.

"Saya mendengar ada yang telah 15 tahun-20 tahun telah mengabdi dengan kesabaran apa yang saudara saudara lakukan Insya Allah bernilai ibadah, karena mencerdaskan anak bangsa di wilayahnya masing masing. Saya juga minta kepada semuanya, utamakan sumber daya manusia, tanpa SDM yang mumpuni di segala aspek, pembangunan pun akan tertatih tatih," pinta Kang Jimat

Kepala BKPSDM Subang H. Cecep Supriatin menjelsakan, PPPK Formasi Guru Tahap 1 di Kabupaten Subang telah lulus sebanyak 1.045 orang, 1 orang mengundurkan diri sebelum pemberkasan dan 1 orang meninggal dunia setelah pemberkasan, sehingga yang menerima petikan SK berjumlah 1.043 orang dengan rincian guru SMP 356 orang dan guru SD 684 orang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X