RBG.ID, CIMAHI - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan keuangan tahun 2021. Di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat, Rabu (25/5/2022).
Plt Walikota Cimahi Ngatiyana mengatakan, keberhasilan Pemkot Cimahi mendapat Opini WTP yang ke sembilan sejak tahun 2013-2021 merupakan usaha dan kerja keras bersama yang melibatkan banyak pihak.
“Alhamdulillah Kota Cimahi telah menerima LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dari BPK RI perwakilan Jawa Barat, yang mana Kota Cimahi telah mendapatkan predikat Opini WTP yang ke-9 kali di tahun 2021,” ungkap Ngatiyana.
Ia mengungkapkan bahwa keberhasilan ini dapat diraih atas bantuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi serta kerja keras seluruh ASN Kota Cimahi.
“Terimakasih kepada seluruh ASN Kota Cimahi, yang telah bekerja keras dalam rangka pemeriksaan BPK RI. Terima kasih juga kepada pimpinan DPRD, beserta jajarannya yang telah bekerjasama menjadikan Kota Cimahi lebih baik dalam pengelolaan keuangannya,” ucapnya.
Ngatiyana menambahkan dengan diraihnya predikat Opini WTP yang ke-9 kalinya, Pemkot Cimahi akan terus konsentrasi dalam mengelola keuangan serta menyampaikan laporan keuangan dengan lebih baik.
“Kedepan kita tingkatkan kerja kita, agar predikat Opini WTP ini dapat dipertahankan di masa depan,” pungkasnya.