Senin, 22 Desember 2025

Pemkab Bandung Barat Raih Opini WTP Tahun Anggaran 2021 dari BPK RI

- Senin, 23 Mei 2022 | 14:38 WIB
 Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan secara simbolis menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 dari BPK-RI. (Foto: Hendra Hidayat Rusdaya/ Radar Bandung)
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan secara simbolis menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 dari BPK-RI. (Foto: Hendra Hidayat Rusdaya/ Radar Bandung)

RBG.ID, NGAMPRAH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 dari BPK-RI.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan menjelaskan, opini WTP tersebut diraih atas pengelolaan anggaran Pemkab Bandung Barat yang sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik dan bebas dari salah saji material.

"Alhamdulilah hari ini kami menerima opini tertinggi WTP dari BPK RI. Ini merupakan kado terindah untuk warga Kabupaten Bandung Barat," kata Hengky, Senin (23/5/2022).

Ia menambahkan, pihaknya terus berupaya maksimal mewujudkan pemerintahan daerah yang transparan terkait keuangan. Dengan begitu, capaian WTP saat ini merupakan hasil kerja keras semua pihak.

“Saya memberikan kesempatan kepada mereka untuk melakukan pertanyaan-pertanyaan kepada semua pimpinan OPD, untuk mewujudkan harapan-harapan kita, dalam menjalankan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, catatan khusus yang diberikan oleh kepada Pemkab Bandung Barat bakal segera menyelesaikannya dalam waktu dekat.

"Dan raihan ini tetap terus kita pertahankan, karena opini WTP ini juga untuk masyarakat Kabupaten Bandung Barat,” terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X