RBG.ID,BANDUNG - Dinas di daerah adalah unsur pelaksana di daerah. Dalam hal ini dapat diartikan untuk pelaksana di provinsi, kota atau kabupaten.
Dinas daerah menyelenggarakan fungsi melakukan perumusan kebijakan teknis, pemberian izin, melaksanakan pelayanan umum, hingga pembinaan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya.
Berikut daftar alamat dan nomor kontak kantor dinas dan lembaga yang ada di Kota Bandung.
1. Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan
Jalan Wastukancana No. 2 Bandung 40117 – 022-4234539 – 022- 4234539
2. Asisten Administrasi Umum
Jl. Wastukancana No. 2 Bandung – 022-4206807