RBG.ID, CIMAHI - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dianggap kado pahit awal tahun bagi buruh oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Ketua FSPMI Kabupaten Bandung Barat, Dede Rahmat mengatakan, keluarnya Perpu Cipta Kerja sebelum tahun baru merupakan kado pahit bagi buruh.
Pasalnya, secara isi UU tersebut tidak berpihak pada kebaikan buruh.
"Sebagai contoh, kembalinya out sourching yang merugikan buruh. Banyaknya buruh tetap di KBB selama 2022 berubah menjadi karyawan kontrak," ucap Dede, Senin (2/1).
Dia menyoroti, outsourcing yang kembali digunakan dianggap sebagi titipan pengusaha saja.
Sehingga, pada tahun 2022 banyak buruh nasibnya terkatung-katung.
"Selain gaji yang tidak ada kenaikan, selama 2022 kebijakan outsourcing tersebut mempermudah perusahaan semena-mena terhadap buruh," ujar dia.