Minggu, 21 Desember 2025

Tidak Berjalan Baik di Kanada, Publisher Rights Milik Indonesia Sudah Sampai Tahap Mana?

- Rabu, 2 Agustus 2023 | 20:24 WIB
MEta
MEta

RBG.ID – META per 1 Agustus telah memblokir seluruh tautan dan konten yang berasal dari media lokal dan internasional di Kanada setelah negara tersebut menekan pengesahan Undang-Undang Berita Online (Online News Act).

Di dalam Undang-Undang Berita Online (Online News Act) itu diatur mengenai pembagian keuntungan bisnis yang harus diberikan oleh platform online termasuk sosial media kepada media online baik lokal dan internasional sebagai bayaran credit atas konten tulisan yang sudah dibuat.

Pemerintah Kanada ingin melindungi keberlangsungan media online di tengah kemerosotan tingkat permintaan iklan di website karena orang saat ini beralih melihat berita melalui media sosial.

Baca Juga: Perang Dingin Antara META dan Pemerintah Kanada Berujung Sulitnya Masyarakat Mendapatkan Berita

Ternyata, Indonesia juga akan mengesahkan aturan serupa bernama Publisher Rights. Aturan ini bukan semata-mata ingin mengikuti Kanada, melainkan sudah ingin dibuat sejak 2020 lalu.

Tetapi karena Publisher Rights tidak bisa langsung dijalankan karena butuh banyak pertimbangan baik dari sisi media sosial dan media online itu sendiri.

Meski terlihat tersendat, sebenarnya Publisher Rights sudah dibuatkan draft isi aturannya oleh Kominfo dan akan diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Threads Kini Sudah Mulai Ditinggal Penggunanya, CEO Meta 'Putar Otak' Cari Cara Pertahankan

Isi dan tujuan dari Publisher Rights ini hampir sama seperti yang ada di Kanada yakni memperjuangkan hak para pekerja media untuk mendapatkan apresiasi atas konten yang mereka produksi.

Aturan ini juga sudah bergaung di Australia bernama News Media Bargaining Code dan aturan Telecommunication Business Act di Korea Selatan.

Di Australia sendiri perusahaan media sosial dan media lokal bisa berkembang berdampingan setelah aturan tersebut disahkan karena keduanya mencapai kesepakatan untuk menjalin bisnis.

Baca Juga: CEO Meta Mark Zuckerberg Luncurkan Aplikasi WhatsApp Khusus Smartwatch di WearOS

Jika aturan ini tidak pernah ada yang terjadi adalah website-website media online tidak akan menerima banyak pengunjung atau pembaca harian yang mendatangi situs mereka karena masyarakat telah menerima inti berita dari konten media sosial yang juga berasal dari media lokal tersebut.

Turunnya jumlah pengunjung website dan membaca di sana juga mempengaruhi minat dari pengiklan untuk menggunakan website media online tersebut untuk memajang suatu projek yang ingin disebarkan luaskan atau dikomersialkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X