"Karena itu, kami juga terus berupaya sosialisasi dan edukasi agar masyarakat lebih memahami saat memasang reklame," jelasnya.
Irfan menambahkan, penertiban reklame tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah.
"Ya, salah satunya untuk meningkatkan penghasilan pajak dari pemasangan reklame tersebut," cetusnya.
Baca Juga: Satpol PP Kota Sukabumi Buru Rokok Ilegal
Ia menghimbau, agar masyarakat tidak memasang reklame sembarangan khususnya di pohon dan tiang listrik.
"Jelas itu melanggar, dan jika ditemukan akan kami tertibkan. Karena itu, kami mita agar masyarakat tidak memasangnya sembarangan," tandasnya. (bam).