Selasa, 21 Maret 2023

Melanggar Aturan, Satpol PP Kota Sukabumi Tertibkan 161 Reklame Komersial

- Jumat, 13 Januari 2023 | 21:45 WIB
Sejumlah personel Satpol PP Kota Sukabumi saat menertibkan reklame di wilayah kerjanya, belum lama ini.
Sejumlah personel Satpol PP Kota Sukabumi saat menertibkan reklame di wilayah kerjanya, belum lama ini.

RBG.ID, SUKABUMI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kota Sukabumi, mencatat sepanjang Januari hingga Desember 2022 telah menertibkan sebanyak 161 reklame komersial yang dianggap melanggar sesuai Peraturan Daerah nomor 17 tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Reklame.

Kasi Gakda Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Irfan Herdiyana mengatakan, penertiban dilakukan karena ratusan reklame komersial tersebut melakukan pelanggaran seperti, habis masa izin, tidak berizin, rusak, dipasang di tiang listrik, dipasang di pohon dan melintang.

Baca Juga: Kasatpol PP Kota Sukabumi Pertaruhkan Jabatan Demi Anggotanya

"Jika melihat dari data penertiban reklame pada tahun lalu, memang sampai saat ini masih banyak yang melanggar," kata Irfan, Jumat (13/01/2023).

Irfan membeberkan, pelanggaran tersebut didominasi bendera partai yang dipasang di taman, spanduk rokok hingga promosi perumahan.

"Padahal seharusnya jika sudah habis masa izin perusahaan harus kembali membuka reklame tersebut, jangan sampai dibiarkan begitu saja," imbuhnya.

Menurutnya, kesadaran masyarakat terkait pengetahuan pemasangan reklame hingga saat ini masih minim. Terbukti, masih banyak reklame yang melanggar peraturan.

Halaman:

Editor: garisnur

Tags

Terkini

Ngeri! Siswa SD di Sukabumi Tewas Dibacok Anak SMP

Selasa, 7 Maret 2023 | 09:32 WIB

Pergi ke Sawah, Warga Sukabumi Hilang Misterius

Jumat, 17 Februari 2023 | 10:04 WIB

Inilah 16 Tol yang Dioperasikan Saat Lebaran 2023

Jumat, 10 Februari 2023 | 10:47 WIB
X