Aji menjelaskan, dalam pengajuan PK tidak ada batasan waktu, sehingga Saman bisa melakukannya kapan saja jika benar-benar akan melakukan PK ke MA. "Selama memang itu diperlukan dan disumpah, itu nggak masalah, kapan pun bisa," jelasnya.
Adapun menanggapi Saman merasa kaget soal akta cerai bisa dikeluarkan pengadilan agama meski istrinya masih berada di luar negeri, pengadilan agama hanya melakukan proses sesuai berkas atau data yang masuk dan ada.
"Iya, mekanismenya mereka bisa membuat berita acara, memberikan kuasa kepada pengacara yang ditunjuk untuk mengadakan surat kuasa," terangnya.
Sementara itu, Rizki Akbar pengacara Imas istri menerangkan, dirinya telah menerima informasi dari keluarga Saman yang tidak menerima panggilan, sehingga mengajukan keberatan, dengan datang ke pengadilan mengkonfirmasi kebenaran hal terkait akta cerai tersebut.
"Kata orang pengadilan panggilannya patut. Nah di sana pak Saman keberatan karena tidak menerima panggilan, terus informasinya ingin mencari keadilan, kami pun belum mengetahui keadilan dari mana," ucapnya.
"Saat ini sudah saya mediasi sama keluarga Imas untuk membereskan secara kekeluargaan. Alhamdulillah pagi, dari KUA sudah mau datang ke keluarga bu Imas dan mantan suaminya untuk menyelesaikan masalah ini," sambungnya.
Masih kata Rizki Akbar, kejadiannya proses perceraian tersebut sudah lama sekitar satu tahun lebih, namun ketika Saman ingin mencari keadilan merupakan hal yang wajar.
Baca Juga: Memilukan, Kisah Saman dan Imas, 20 Tahun Menikah Kandas di Ujung Telepon