Senin, 22 Desember 2025

Begini Kelanjutan Kisah Saman dan Imas

- Selasa, 10 Januari 2023 | 22:11 WIB
Kantor pengadilan agama Cibadak kelas 1 A, jalan komplek perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Kantor pengadilan agama Cibadak kelas 1 A, jalan komplek perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

RBG.ID, SUKABUMI - Pengadilan Agama Cibadak kelas I A akhirnya angkat bicara soal rumah tangga Saman (52) dan istrinya Imas (40), warga Kampung Ciwangi, Desa Sidomulya, Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi, yang berakhir diujung telepon.  

Sebelumnya Saman (52) yang sudah berumah tangga selama 20 tahun dengan istrinya Imas (40) itu, berkahir lewat telepon dan kemudian tiba-tiba mendapat kabar akta cerainya sudah keluar. Padahal Imas tengah bekerja di Arab Saudi.

Baca Juga: Kabar Menikah dengan Syifa Hadju, Begini Respon Rizky Nazar

Melalui Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Cibadak kelas 1 A, Aji Sucipto mengatakan, persoalan akta cerai yang keluar dari pengadilan dan Saman merasa keberatan atas itu bisa melakukan PK (Peninjauan Kembali) ke MA (Mahkamah Agung).

"Terkait itu, mekanismenya kan sudah ada ya, kalau memang keberatan atas putusan pengadilan tersebut bisa mengajukan PK yang bersangkutan," ungkap Aji saat diwawancara, Selasa (10/01/2023).

Masih kata Aji, tentunya yang bersangkutan bisa menunjukan dan membawa bukti bukti atas keberatan yang dimaksudkan. "Atas dasar bukti kalau memang beliau punya ajukan saja, nggak apa-apa, lebih baik PK," jelasnya.

 "Kalau nanti dikabulkan ya berarti memang betul, nanti itu kewenangan dari Mahkamah Agung," sambungnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X