Minggu, 21 Desember 2025

Tahun Ini, Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP

- Minggu, 8 Januari 2023 | 18:52 WIB
Seorang pekerja di Bekasi merapikan tabung gas melon.
Seorang pekerja di Bekasi merapikan tabung gas melon.

"Jadi, sebelum dijalankan pembelian gas LPG menggunakan KTP-el ini, diimplementasikan di Sukabumi, terlebih dahulu pemerintah akan menjalankan program pembelian BBM menggunakan aplikasi My Pertamina yang tahun lalu sudah digembar-gemborkan. Nah, jika ini sudah dilakukan baru menyasar ke gas LPG," paparnya.

Lanjut Eten, tujuan dari program pembelian gas LPG menggunakan KTP-el ini, selain bertujuan agar penyaluran subsidi gas LPG 3 kilogram  menjadi lebih tepat sasaran, juga sudah jelas arahnya untuk digitalisasi.

Kedepannya jika sudah digitalisasi secara otomatis masyarakat akan terdaftar di data base Pertamina dan data base ini, arah kedepannya sebagian mungkin Pertamina akan menggunakan data base pada program PKH Kemensos RI, termasuk dari Jasa Raharja dalam mengadopsi data base.

"Jadi, pada saat nanti pembelian gas LPG pakai barcode aplikasi My Pertamina nanti itu akan terdata. Mana masyarakat yang berhak dan mana yang tidak. Intinya, fungsinya untuk menjaga bahwa pendistribusian gas LPG ini, dapat tersalurkan kepada masyarakat secara tedata. Karena, kalau menggunakan digitalisasi melalui scan barcode itu, akan ketahuan," jelasnya.

Menurutnya,  selama ini banyak persoalan kebocoran di lapangan soal pendistribusian gas LPG 3 kilogram. Seperti pembelian yang bukan haknya atau bukan peruntukannya mereka membeli gas LPG bersubsidi.

Baca Juga: Hiswana Migas Sukabumi Klaim Stok BBM Aman

Untuk itu, ia berharap kedepannya setiap pembeli tinggal menunjukan QRcode scan di pangkalan selesai. Hal ini sejalan dengan program digitalisasi di Pertamina baik di SPBU maupun pembelian gas LPG.

"Iya, arahnya menjadi bayar tunai atau cashless. Kami berharap agar program digitalisasi ini bisa diimplementasikan dengan baik sesuai dengan rencana pihak Pertamina dan pemerintah pusat," pungkasnya. (Den). 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X