Lanjut Aah, dimana pada peralihan tanah Kas Desa, tersangka Maman Suryaman, melibatkan Sekdes dan PJS Kepala Desa Cibogo, Asep Yusup dan Mantan Ketua BPD Desa Cibogo, Agust Sutisna.
"Modusnya dengan menerbitkan Salinan C Desa an. Martawidjaja (hasil pemindahtanganan melawan hukum) yang kemudian digunakan oleh tersangka Deden Saeful Hidayat yang mengaku sebagai ahli waris alm. Martawidjaja," jelasnya.
Baca Juga: Kapolres Sukabumi dan Bhayangkari Bantu Korban Gempa di Dua Kecamatan
"Untuk transaksi jual beli atas objek tanah tersebut dan pada saat ini telah terbit 51 Akta Jual Beli serta dari 51 Akta Jual Beli tersebut telah terbit 12 SHM dan 12 Permohonan SHM (telah diblokir oleh Penyidik)," tegasnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. "Selain itu, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar," pungkasnya. (ris).