Maka dari itu, pada Juli 2022 Dishub kembali mengajukan perubahan target retribusi lebih kurang Rp 1,4 miliar.
Baca Juga: Pemkot Sukabumi Bidik Parkir Jadi PAD Andalan
"Kami mengajukan target retribusi sebesar Rp 2,4 miliar di 2022 itu, karena kami belum mendapat informasi adanya pembangunan pedestrian di Jalan A Yani. Setelah melihat hasil di ruas Jalan Ahmad Yani perubahannya drastis, maka pada Juli 2022 mengajukan anggaran perubahan sebesar Rp 1.457.991.000," paparnya.
Pihaknya optimis, pada akhir tahun ini target retribusi dapat tercapai 100 persen. "Kami yakin target retribusi pada akhir tahun bisa terealisasi 100 persen," pungkasnya. (bam)