Senin, 22 Desember 2025

Retribusi Parkir di Kota Sukabumi Baru Mencapai Rp1,3 Miliar

- Selasa, 20 Desember 2022 | 19:48 WIB
Petugas Dishub Kota Sukabumi saat melakukan peninjauan parkir di wilayah kerjanya, belum lama ini.
Petugas Dishub Kota Sukabumi saat melakukan peninjauan parkir di wilayah kerjanya, belum lama ini.

RBG.ID, SUKABUMI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, mencatat pencapaian retribusi parkir hingga November 2022 sudah tercapai Rp1,3 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,4 miliar.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dishub Kota Sukabumi, Rudi Hartono mengatakan, jika dipersentasikam pencapaian retribusi parkir ini sudah mencapai 93 persen dari target yang ditetapkan.

Baca Juga: Retribusi Parkir di Kota Sukabumi Capai 75 Persen

"Jadi target retribusi parkir hingga akhir November sudah mencapai Rp 1.355.931.000. Mudah-mudahan untuk pencapaian akhir tahun kita mencapai target sebesar Rp 1.457.991.000," kata Rudi dilansir dari Radar Sukabumi, (grup rbg.id), Selasa (20/12/2022).

Lanjut Rudi, target PAD di sektor retribusi parkir pada tahun ini cenderung menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp1,7 miliar. Hal itu, terjadi karena faktor cuaca, penertiban dan lahan parkir yang kini sudah dijadikan pedestrian.

"Salah satu faktor menurunnya target retribusi parkir tahun ini salah satunya karena adanya pembangunan pedestrian di Jalan A Yani, Ciwangi dan Harun Kabir," paparnya.

Menurutnya, pengajuan awal target retribusi parkir tahun ini sebesar Rp2,4 miliar, karena disampaikan pada Juni 2021 sehingga saat itu Dishub tidak mengetahui bahwa di ruas Jalan A. Yani akan ada pedestrian yang dibangun pada awal Oktober.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X