Senin, 22 Desember 2025

LPWS: Pembangunan Cipelang Herang Senilai Rp13 Miliar Cacat Mutu

- Kamis, 15 Desember 2022 | 18:54 WIB
Kondisi bangunan di kawasan Cipelang Herang, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, ambrol akibat tergerus luapan Sungai Cipelang, belum lama ini.
Kondisi bangunan di kawasan Cipelang Herang, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, ambrol akibat tergerus luapan Sungai Cipelang, belum lama ini.

RBG.ID, SUKABUMI - Pembangunan Cipelang Herang di Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, menjadi sorotan dari berbagai pihak.

Tidak terkecuali, Lembaga Pengaduan Wartawan dan Masyarakat Sukabumi (LPWS) yang menilai kualitas pembangunan cacat mutu. Pasalnya, baru saja Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Barat melakukan penyerahan pengelolaan sementara kepada Pemerintah Kota Sukabumi, bangunan tersebut sudah ambrol.

Baca Juga: Kementerian PUPR Serah Terimakan Pengelolaan Cipelang Herang ke Pemkot Sukabumi

LPWS menyoroti soal pembangunan peningkatan kualitas permukiman kumuh di kawasan Cipelang Herang, Kecamatan Gunungpuyuh. Sebab, baru saja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI melakukan penyerahan pengelolaan sementara kepada Pemerintah Kota Sukabumi, bangunan tersebut sudah ambrol.

Informasi yang diperoleh, proyek pembangunan senilai Rp13.985.570.000,00 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut, mulai dikerjakan sejak 2020 lalu oleh PT Global Tri Jaya.

"Dengan terjadinya ambrol volume Tembok Penahan Tanah (TPT, red) akibat meluapnya aliran sungai, menunjukan PT Global Tri Jaya selaku pelaksana pembangunan wajib memperbaiki bangunan tersebut seperti semula sesuai dengan RAB atau spek," ungkap Ketua LPWS, Agil Rachman dilansir dari Radar Sukabumi, (grup rbg.id), Kamis (15/12/2022).

Namun faktanya, lanjut Agil, hingga saat ini pihak penyedia atau sub kontraktor tidak
melakukan dan memperbaiki TPT yang ambrol tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X