Sebelum kedua terduga pelaku tersebut ditangkap di wilayah Jakarta Utara, kedua pelaku kasus curat ini, sudah beberapa kali melarikan diri ke beberapa daerah. Yakni ke wilayah Cianjur dan Banten.
"Berkat kerja kerasnya tim gabungan berhasil menangkap barang bukti berupa satu sepeda motor yang sebelumnya telah ditemukan di wilayah Leles Cianjur yang ditinggalkan para pelaku itu," ungkapnya.
Baca Juga: Lima Residivis Curanmor dan Penadah di Sukabumi Dijerat 5 Tahun Penjara
Pihaknya menambahkan, seiring terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Sagaranten, Polres Sukabumi, maka ia bersama jajarannya langsung bergerak cepat guna melakukan pengungkapan kasus tersebut.
"Alhamdulillah, akhirnya kita berhasil mengungkap sekaligus meringkus para pelaku curat itu. Akibat perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dimana para pelaku telah melakukan perbuatan melawan hukum pencurian dengan ancaman paling lama lima tahun penjara," pungkasnya. (Den).