RBG.ID, SUKABUMI - Dua terduga pelaku kasus tindak pencurian dengan pemberatan (Curat), berhasil diringkus petugas gabungan dari Satreskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Sagaranten di wilayah Jakarta Utara pada Selasa (13/12/2022).
Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku curat tersebut, mendekam di ruang tahanan (Rutan) Mapolsek Sagaranten dan terancam hukuman lima tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Residivis Curat Kembali Diringkus Polisi
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Sagaranten AKP Denni Miharja mengatakan, dua pelaku curat yang diketahui berinisial Y dan D ini, sengaja diringkus petugas kepolisian. Lantaran, mereka melakukan tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor di wilayah Desa Datarnangka, Kecamatan Sagaranten pada beberapa waktu lalu.
"Sesuai arahan Pak Kapolres Sukabumi, saya langsung segera memerintahkan anggota serta jajaran Unit Reskrim untuk melakukan olah tempat kejadian perkara serta melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Denni, Selasa (13/12/2022).
Setelah dilakukan penyelidikan tim Unit Reskrim Polsek Sagaranten yang dibantu oleh Timsus Jatanras Polres Sukabumi, akhirnya berhasil menemukan titik terang dengan mengungkap dua identitas yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut dan hingga pada akhirnya didapati keberadaan para terduga pelaku yang berada di wilayah Jakarta Utara.
"Tim gabungan segera melakukan pencarian ke titik terduga pelaku dan berhasil menangkap kedua pelaku," jelasnya.