Maka dari itu, ia berharap pemerintah bisa memikirkan dampak yang akan terjadi atas pengesahan UU KUHP tersebut. Sebab, terdapat banyak pasal-pasal yang dinilai bertentangan dengan asas kebebasan demokrasi di Republik Indonesia.
"Seharusnya pihak legislatif dan eksekutif dapat mepertimbangkan segala kemungkinan yang terjadi atas pengesahan sebuah produk perundang-undangan. Dan tentunya harus melibatkan berbagai unsur elemen masyarakat, termasuk unsur profesi wartawan," tandasnya. (ris).