RBG.ID, SUKABUMI - Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP), telah disahkan menjadi Undang-undang oleh Pemerintah dan DPR RI.
Pengesahan UU KUHP tersebut menuai reaksi dari berbagai pihak. Satu diantaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sukabumi.
Baca Juga: Ketua PWI Kota Sukabumi Desak Polisi Usut Tuntas Penganiayaan Wartawan di Karawang
Ketua PWI Kota Sukabumi, Mohamad Satiri menegaskan sependapat dengan Dewan Pers yang menganggap UU itu mengancam profesi wartawan dan kebebasan demokrasi.
"Kami dari PWI Kota Sukabumi sependapat dengan Dewan Pers yang menyatakan keputusan yang diambil dalam pengesahan Undang-undang tersebut telah mengabaikan minimnya partisipasi dan masukan masyarakat, termasuk komunitas pers," ujarnya, Minggu (11/12/2022).
Hal itu mengingat masih terdapat pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan.
Baca Juga: Ketua PWI Kota Sukabumi Desak Polisi Usut Tuntas Penganiayaan Wartawan