Senin, 22 Desember 2025

Dua Pelajar SMK Pelaku Pembacokan di Sukabumi Terancam 9 Tahun Penjara

- Rabu, 7 Desember 2022 | 21:31 WIB

Dari keterangan tersangka, awalnya para pelaku melancarkan serangan dengan tangan kosong. Namun, karena tidak mengenai korban sehingga terangka mengeluar sebilah senjata tajam yang kemudian diayunkan kepada korban dan mengenai bagian dahi atau bagian kepala.

"Akibat dri kejadian tersebut korban MF ini mengalami luka cukup berat dan saat ini sudah ditangani pihak rumah sakit," bebernya.

Baca Juga: Polisi Ringkus Lima Pelajar SMK di Sukabumi, Penyebabnya Bikin Kesel!

Zainal menambahkan, dari tangan para pelaku Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, satu buah cerulit dengan panjang 60 centimeter, satu buah klewang dengan panjang 90 centimeter dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat FI merah.

"Akibat perbuatannya, pelaku di jerat UU nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pasal 76c ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHPidana Tentang Pengeroyokan Mengakibatkan Luka Berat ancaman maksimal 9 tahun dan pasal 351 ayat 2 KUHPidana Tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (bam).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X