Senin, 22 Desember 2025

Terduga Pelaku Penyebar Berita Hoax Soal Ilmu Santet Menghilang

- Senin, 5 Desember 2022 | 20:02 WIB
Kuasa Hukum M. Abudin (58) warga Kampung Cigaru, Desa Cidahu, Kecamatan Cibitung Kabupaten Sukabumi saat menunjukan surat DPO terhadap K.
Kuasa Hukum M. Abudin (58) warga Kampung Cigaru, Desa Cidahu, Kecamatan Cibitung Kabupaten Sukabumi saat menunjukan surat DPO terhadap K.

"Sekarang kami tim hukum kembali diundang oleh penyidik, untuk menerima surat DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial K bin Rahmat," sambungnya.

M. Ikram menegaskan, saat ini tim penyidik dari kepolisian Polres Sukabumi Polda Jabar telah melakukan pencarian terhadap DPO ataupun terlapor berinisial K dan telah diketahui posisinya.

"Dari pihak penyidik sampai sekarang telah melakukan pencarian, penyidik sudah memiliki informasi di lapangan bahwasa posisinya sudah diketahui cuma masih diupayakan dilakukan penjemputan secara baik baik terhadap K," tegasnya.

Masih kata M. Ikram, terkait posisi DPO ataupun terlapor K tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Hal itu karena ancaman pidana yang disangkakan di bawah 5 tahun penjara.

"Perihal K tidak ditahan itu karena ancaman pidananya itu di bawah lima tahun, jadi pihak kepolisian tidak perlu untuk menahan yang bersangkutan, tapi yang bersangkutan tidak koperatif setiap dipanggil dan diundang untuk dimintai keterangan yang bersangkutan tidak pernah memberikan keterangan yang jelas," terangnya.

Untuk itu, M. Ikram berharap kepada terlapor K untuk segera memenuhi panggilan pihak penyidik untuk dilakukan pemeriksaan, meski kondisi nama baik Ustadz M. Abudin saat ini di masyarakat Cibitung telah pulih.

"Alhamdulillah pak Ustadz sebagai terlapor sekarang sudah menerima dampak positifnya dari masyarakat sekitar, nama baiknya kembali pulih, dan tidak ada lagi kabar kabar burung. Justru masyarakat sekitarnya sudah kembali berkumpul bersama pak Ustadz untuk kembali melakukan kegiatan seperti biasa," bebernya.

"Jadi beliau itu ustadz M. Abdudin menjadi korban fitnah, beliau kami dampingi untuk membuat laporan saat itu hingga saat ini kami dampingi," ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X