RBG.ID, SUKABUMI - Kasus pencemaran nama baik, dengan tudingan melakukan praktik ilmu hitam atau santet terhadap M. Abudin (58) warga Kampung Cigaru, Desa Cidahu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi terus berlanjut.
Kasus yang telah dinyatakan P21 oleh pihak kepolisian Resort Sukabumi dan hendak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi saat ini terkendala terlapor berinisial K (32), yang tiba- tiba menghilang dan belum memenuhi panggilan penyidik.
Baca Juga: Sebar Berita Hoax Soal Ilmu Santet, Warga Cibitung Jadi Tersangka
Kuasa hukum M. Abudin, Muhammad Ikram Adriansyah Tumiwang didampingi rekannya Ali Akbar dari Kantor Hukum Bahari mengatakan, kasus pencemaran nama baik itu berawal sejak bulan Juni tahun 2022 lalu, pihaknya dari kantor hukum Bahari telah menerima aduan dari seorang ustadz bernama M. Abudin.
"Saat itu aduan beliau menjadi korban fitnah, selanjutnya beliau kami dampingi untuk membuat laporan di Polres Sukabumi, 14 Juni 2022 lalu," ungkap Muhamad Ikram Adriansyah Tumiwang, Senin (5/12/2022).
M. Ikram menjelaskan, Ustadz M. Abudin membuat laporan ke Polres Sukabumi yang hingga akhirnya langsung diproses dan selanjutnya pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan pemanggilan terhadap terlapor berinisial K.
"Nah, setelah pemanggilan pemeriksaan pertama, dan akan melakukan proses berikutnya yakni P21 ke kejaksaan, terlapor menghilang dan tidak dapat diketahui keberadaannya karena yang bersangkutan susah untuk ditemui," jelasnya.