Masih kata Dedy, motif tersangka menanam ganja di dalam rumahnya selain untuk digunakan sendiri juga dijual kepada peminatnya. Sementara untuk dua kasus lainnya, yakni dua tersangka terlibat penjualan obat keras terlarang dengan barang bukti sekitar 4554 butir jenis tramadol dan hexymer.
"Apabila diuangkan sebanyak Rp 22 juta total uang yang bisa diamankan apabila barang tersebut terjual habis Rp 57juta," terangnya.
Baca Juga: Sat Res Narkoba Polres Sukabumi Kota Ringkus Pria yang Bawa Sabu 8,65 Gram
Dedy menegaskan, pasal yang disangkakan untuk kasus narkotika Undang Undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara maksimal seumur hidup.
"Kalau yang untuk obat keras terlarang pasal 196 dan atau 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," ucapnya. (Cr2).