RBG.ID, SUKABUMI - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi berhasil mengungkap 8 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja dan obat keras terbatas.
Selain itu, mengamankan 11 orang tersangkanya dari berbagai wilayah. Dari 11 orang tersangka, satu diantaranya merupakan perempuan berinisial GP warga Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Peredaran Gelap Narkoba di Sukabumi Meningkat, Didominasi Pecandu Ganja
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dengan didampingi Kasat Narkoba AKP Enjo Sutarjo mengatakan, penangkapan sebelas orang tersangka ini merupakan hasil dari operasi antik lodaya 2022 yang dilaksanakan Satnarkoba Polres Sukabumi dalam kurun waktu beberapa hari.
"Dari sebelas orang tersebut sabu lima kasus dengan delapan tersangka, antara lain tujuh pria dan satu perempuan yang merupakan pengedar sabu. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan secara keseluruhan sebanyak kurang lebih 27,54 gram," ujar Dedy dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (02/12/2022).
Lanjut Dedy, apabila diuangkan dari seluruh barang bukti, kurang lebih Rp35 juta. Untuk kasus ganja ada satu kasus dengan satu tersangka.
"Barang bukti dua batang pohon ganja yang ditanam sendiri tersangka di rumahnya di Jampangtengah," jelasnya.