"Solar yang sudah berada di dalam tangki tersebut kemudian dipindahkan dengan cara disedot menggunakan mesin pompa kedalam empat buah toren kapasitas 1000 liter yang berada di dalam box mobil tersebut," terangnya.
Setelah solar bersubsidi terisi penuh kedalam empat toren, sambung Zainal, tersangka s mendatangi YHS dan AG untuk memindahkan solar dalam tangki buatan kapasitas 8000 liter yang berada di atas truk Colt Diesel bernopol BE 9621 GP menggunakan alat berupa mesin pompa dan selang plastik.
"Semua kendaraan untuk membeli solar bersubsidi tersebut sudah dimodifikasi untuk mengelabui petugas SPBU," cetusnya.
Dari tangan para tersangka, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit mobil Box Isuzu putih bernopol B 9128 KCA berikut kunci kontak yang di dalamnya terdapat tiga buah toren kosong.
Selain itu, satu buah toren yang berisikan bahan bakar solar subsidi sebanyak 1.000 liter, satu unit mobil Mitsubishi Truk Colt Diesel kuning bernopol BE 9621 GP berikut stnk dan kunci kontak yang di dalamnya mengangkut tangki berbentuk kotak terbuat dari besi dengan berisikan bahan bakar solar bersubsidi sebanyak 7.000 liter.
"Kami juga mengamankan satu unit mesin pompa air merk Honda, satu unit mesin pompa khusus minyak, satu buah selang berdiameter dua inch dengan panjang empat meter dan satu buah selang berdiameter dua inch dengan panjang enam meter," bebernya.
Baca Juga: HMI Cabang Sukabumi Tolak BBM, Inilah Alasannya!
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi ancaman hukuman 6 tahun penjara, pasal 53 huruf b, c dan d Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Mumi ancaman hukuman 4 tahun penjara.