Senin, 22 Desember 2025

Tiga Penyalahguna BBM Subsidi Diringkus Polisi, Begini Modusnya!

- Kamis, 1 Desember 2022 | 22:26 WIB
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin saat memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di Halaman Mapolres Sukabumi Kota
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin saat memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di Halaman Mapolres Sukabumi Kota

RBG.ID, SUKABUMI - Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus tindak penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang terjadi pada 27 November 2022 lalu. Selain itu, membekuk tiga pelakunya berinisial AG (35), YAS (39) dan S (21).

Informasi yang diperoleh, ketiga pria tersebut memiliki peran yang berbeda. AG misalnya, pria kelahiran Madura ini sebagai koordinator. Sementara, YAS yang merupakan kelahiran Lampung sebagai sopir truk Colt Diesel dan tersangka S kelahiran Lampung ini juga merupakan sopir truk Box Isuzu.

Baca Juga: Protes BLT BBM, Ribuan Sopir Angkot di Sukabumi Mogok Beroperasi

Ketiganya, berhasil diringkus Polisi sekira pukul 16.00 WIB pada Minggu 27 November di Kampung Babakan RT4/2, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin mengungkapkan, penangkapan para pelaku tindak kejahatan ini bermula dari laporan masyarakat, sehingga jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota segera turun tangan hingga melakukan penangkapan para pelaku.

"Dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi ini, ada tiga tersangka yang sudah kami amankan. Adapun, pria berinisial AJ (44) sebagai pemodal hingga saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," ungkap Zainal kepada Radar Sukabumi, Kamis (1/12/2022).

Zainal menerangkan, modus operandi para tersangka ini yakni, tersangka S membeli bahan bakar solar bersubsidi di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sukabumi menggunakan kendaraan mobil box yang tangki bahan bakarnya sudah di modifikasi dengan jalur
selang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X