Baca Juga: Dua Sekolah di Palabuhanratu Dibobol Maling, Aksinya Terekam CCTV
Mangapul menegaskan, pihaknya saat ini masih memburu dua orang pelaku yang berstatus DPO atau daftar pencarian orang atas aksi kejahatan tersebut. Akibat perbuatannya itu, pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana.
"Ada TO yang kita targetkan dua orang lagi rekannya. Pelaku yang sama penampungnya semua ada 4 yang telah diamankan. Pasal 363 ini pencurian pemberatan ancaman hukumannya 7 tahun," tandasnya. (ris).