Senin, 22 Desember 2025

Empat Pembobol Rumah di Palabuhanratu Diringkus Polisi

- Kamis, 1 Desember 2022 | 14:55 WIB
Kapolsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Kompol Mangapul S bersama jajarannya memperlihatkan barang bukti dari para pelaku pembobol rumah.
Kapolsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Kompol Mangapul S bersama jajarannya memperlihatkan barang bukti dari para pelaku pembobol rumah.

Baca Juga: Dua Sekolah di Palabuhanratu Dibobol Maling, Aksinya Terekam CCTV

Mangapul menegaskan, pihaknya saat ini masih memburu dua orang pelaku yang berstatus DPO atau daftar pencarian orang atas aksi kejahatan tersebut. Akibat perbuatannya itu, pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana.

"Ada TO yang kita targetkan dua orang lagi rekannya. Pelaku yang sama penampungnya semua ada 4 yang telah diamankan. Pasal 363 ini pencurian pemberatan ancaman hukumannya 7 tahun," tandasnya. (ris). 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X