RBG.ID, SUKABUMI - Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi, akan memberlakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement atau Etle.
Kasatlantas Polres Sukabumi AKP Bagus Yudo Setyawan menjelaskan, penilangan sistem Etle itu akan diberlakukan sesuai arahan dari Ditlantas Polri dan Polda Jabar.
Baca Juga: Operasi Zebra Lodaya 2022, Satlantas Polres Sukabumi Tegur 5.644 Pelanggar Lalu Lintas
"Etle ini tilang elektronik, dan kami baru mendapat arahan dari Ditlantas minggu kemarin hari Senin, terkait masalah etle ini," ungkap Bagus Yudo dilansir dari Radar Sukabumi, (grup rbg.id), Rabu (30/11/2022).
Bagus Yudo menjelaskan, dalam pelaksanaanya penilangan Etle nantinya akan dibagi menjadi tiga, yakni Etle statis dalam sistem penilangan menggunakan kamera yang sudah dipasang di tiang-tiang jembatan dan tiang-tiang di pinggir jalan raya yang telah dipasang.
Selanjutnya kata Bagus Yudo lagi, Etle dinamis, dimana sistem perangkat akan dipasang di masing- masing kendaraan anggota di lapangan maupun di kendaraan patroli seperti kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.
"Nah, yang ketiga sistem penilangan Etle mobile, nanti dibuatkan aplikasi di masing masing handphone anggota yang sudah diberi sosialisasi kemarin dan akan dilaksanakan oleh masing-masing jajaran," jelasnya.