RBG.ID, SUKABUMI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis ganja dan sabu serta obat-obatan terlarang dengan cara dibakar di halaman kantor kejari, Kamis (24/11/2022).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil dari perkara tindak pidana umum yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, sepanjang Januari sampai November 2022.
Baca Juga: Kejari Sukabumi Bakal Sikat Pungli Program PTSL
Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Siju melalui Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tigor Untung Marjuki mengatakan, jenis barang yang dimusnahkan tersebut terdiri dari narkotika jenis sabu-sabu sekitar 76,0911 gram/bruto.
Selain itu, daun ganja kering sekitar 188,5248 gram, obat-obatan sebanyak 99.678 butir, handphone 18 unit, tas 15 buah, alat hisap atau bong delapan buah, baju 12 buah, senjata tajam 25 buah, senjata api 1 buah, timbangan digital 18 buah dan miras oplosan 250 botol.
"Pemusnahan barang bukti ini, dilakukan karena berketetapan hukum tetap atau inkracht yang berasal dari perkara tindak pidana umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi periode Januari-November 2022," kata Tigor Untung Marjuki dilansir dari Radar Sukabumi, (grup rbg.id), Kamis (24/11/2022).
Lebih lanjut ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini, terdiri dari berbagai perkara. Yakni, perkara narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering 109 perkara, perkara jenis obat-obatan 61 perkara, perkara kepemilikan senjata api 1 perkara dan perkara lainnya 77 perkara dengan jumlah total sebanyak 248 perkara.