Senin, 22 Desember 2025

Modus Bisnis Uang Polimer, Lima Pelaku Penipuan Diringkus Satreskrim Polres Sukabumi

- Senin, 21 November 2022 | 23:59 WIB

Selanjutnya, kata Dedy, antara keduanya terjadi komunikasi, tersangka R kemudian meminta kepada korban untuk datang ke Nyalindung Kabupaten Sukabumi dengan meminta membawa mahar sekitar Rp200 juta seperti yang ditawarkan sejak awal.

"Sampai ke Nyalindung kerumah yang telah ditentukan R bersama dengan komplotannya, diawali dengan doa bersama, semoga bisnis atau penukaran uang polimer berjalan lancar setelah itu tersangka mempersilahkan korban masuk ke dalam satu ruangan," jelasnya.

Masih kata Dedy, di dalam ruangan tersebut ternyata para tersangka sudah menyiapkan kotak atau boks yang di dalamnya ada uang polimer sesuai yang dijanjikan kepada korban.

"Setelah korban masuk kedalam, tersangka dan teman temannya malah mengunci korban di luar dan merusak gagang pintu dan jendelanya ditutup dengan kayu, sehingga korban tidak bisa keluar dari ruangan itu," terangnya.

"Selang beberapa jam korban mendobrak jendela dan kaca lalu keluar, pas di luar ternyata Hp dan dompetnya telah hilang dan uang Rp200 juta dibawa para pelaku," sambung Dedy.

Dedy menegaskan, hasil pemeriksaan sementara ke 8 orang tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda beda dalam melakukan aksinya. R berperan pemberi ide melakukan kejahatan karena memiliki barang atau uang polimer dan mendapat keuntungan imbalan sebesar Rp40juta.

Kemudian NAA mengaku sebagai anak R berperan melakukan ijab kabul dengan korban dan menggiring dalam ruangan mendapat imbalan Rp25juta.

Untuk pelaku lain, kata Dedy lagi  LJ berperan meyakinkan korban mengaku pernah melihat uang polimer yang dimiliki R mendapat imbalan Rp25juta, NN berperan mengantarkan para tersangka setelah melakukan aksinya mendapat imbalan Rp3juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X