Senin, 22 Desember 2025

Modus Bisnis Uang Polimer, Lima Pelaku Penipuan Diringkus Satreskrim Polres Sukabumi

- Senin, 21 November 2022 | 23:59 WIB

RBG.ID, SUKABUMI - Jajaran Polres Sukabumi berhasil meringkus lima dari 8 orang tersangka yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penipuan dan penggelapan.  

Lima orang tersangka yang berhasil diamankan itu yakni berinisial R (65) warga Kecamatan Cisaat, NAA (47) warga Kecamatan Warudoyong, Kabupaten Cianjur.

Baca Juga: Jelang Nataru 2023, Kapolres Sukabumi Cek Jalur Alternatif Cikidang

Kemudian LJ (48) warga Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, NN (52) warga Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, dan MY (47) warga Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Selain lima itu, tiga orang masih dalam pencarian yaitu berinisial O, DD, dan KR.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, kelima orang tersangka itu memiliki peran berbeda-beda. Adapun modusnya yaitu menawarkan uang polimer atau uang yang sudah tidak berlaku lagi di Indonesia dengan ditawarkan uang mahar sekitar Rp200 juta.

Peristiwa berawal saat korban berinisial Ir. HNT warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo, berkenalan dengan tersangka R yang kebetulan korban ingin berbisnis uang polimer atau uang lama, pada Senin (14/11/2022) lalu sekitar pukul 19.00 WIB di Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.

"Korban ini berbisnis uang Polimer atau uang lama yang akan ditukarkan di bank, tersangka menawarkan ke korban dan mengaku memiliki uang Polimer sebanyak Rp60 miliar," ungkap Dedy kepada awak media, Senin (21/11/2022).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X