Baca Juga: 17 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Diringkus Sat Narkoba Polres Sukabumi
Lanjut Yudi, saat ini pelaku DJ masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk dilakukan penyidikan lebih dalam lagi.
"Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 112 (2), 114 (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. (Den).