Senin, 22 Desember 2025

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Sukaraja

- Jumat, 18 November 2022 | 13:31 WIB
DJ (36) warga Desa Caringin, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, diamankan Sat Narkoba Polresta Sukabumi.
DJ (36) warga Desa Caringin, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, diamankan Sat Narkoba Polresta Sukabumi.

Baca Juga: 17 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Diringkus Sat Narkoba Polres Sukabumi

Lanjut Yudi, saat ini pelaku DJ masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk dilakukan penyidikan lebih dalam lagi.

"Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 112 (2), 114 (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. (Den).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X