Senin, 22 Desember 2025

Tiga Pengedar Narkoba di Sukabumi Diringkus Polisi

- Kamis, 17 November 2022 | 18:56 WIB
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota

Wahyu mengungkapkan, modus yang sering dilakukan ketiga terduga pelaku untuk mengedarkan barang haramnya tersebut dengan menempel hingga transaksi secara langsung.

"Ya para pelaku ini mengedarkannya dengan cara menempel dan transaksi langsung," ungkapnya.

Baca Juga: Juli 2022, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Ungkap 17 Kasus Narkotika

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 112 (1), 114 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Hingga saat ini, ketiga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan proses penyidikan," pungkasnya. (bam)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X