Senin, 22 Desember 2025

Tiga Pengedar Narkoba di Sukabumi Diringkus Polisi

- Kamis, 17 November 2022 | 18:56 WIB
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota

RBG.ID, SUKABUMI - Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, meringkus tiga terduga pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu, ganja dan obat-obatan berbahaya.

Ketiga pelaku berinisial  II (34), MRM (28) dan AR (37) ini, berhasil diciduk Polisi di wilayah Kecamatan Sukaraja dan Cibeureum Sukabumi pada Rabu (16/11) dini hari.

Baca Juga: 17 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Diringkus Sat Narkoba Polres Sukabumi

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi mengatakan, dua pelaku yaitu II (34) dan MRM (28) diamankan di Kampung Cibeureum Pasir Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi. Sedangkan, AR (37) ditangkap di kawasan perumahan Haidar RT 4/4, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.

"Terduga II (34) dan MRM (28) diamankan di Kampung Cibeureum usai kedapatan memiliki Dua paket plastik Klip bening kecil berisikan 1,60 gram sabu, 44 butir obat jenis Alprazolam dan 25 butir Atarax Alprazolam. Sedangkan, AR (37) ditangkap di kawasan perumahan Haidar karena kedapatan memiliki narkotika jenis daun ganja kering seberat 40,64 gram," ujar Yudi.  

Lanjut Wahyudi, selain narkoba Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa tiga unit telepon seluler dan satu unit timbangan digital.

"Ya, barang bukti berhasil kami amankan berupa narkoba jenis sabu seberat total 1,60 gram, daun ganja kering seberat total 40,64 gram, 44 butir obat jenis Alprazolam dan 25 butir Atarax Alprazolam, tiga unit telepon seluler dan Satu unit timbangan digital," paparnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X