RBG.ID, SUKABUMI - Kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, terus berlanjut. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat secara maraton untuk mengusut tuntas kasus yang diduga mengenal kerugian mencapai puluhan miliar rupiah tersebut.
"Sejumlah pejabat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif. Maaf, saya belum bisa memberikan keterangan yah," kata Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu dilansir dari Radar Sukabumi, (grup rbg.id), Minggu (13/11/2022).
Baca Juga: Nah Lho, Kejari Sukabumi Usut Dugaan SPK Fiktif Dinkes Senilau Rp25 Miliar
"Nanti Pak Kejari langsung akan menjelaskannya soal itu secara serempak pada Selasa (15/11/2022). Sebenarnya, rencana rilis itu pada Selasa (08/11/2022). Namun, karena ada kendala. Makanya di undur jadi Selasa sekarang," paparnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar mengatakan, pihaknya mengaku tidak tahu sama sekali mengenai kasus dugaan SPK fiktif tersebut. Terlebih lagi, ia juga mengaku tidak mendapatkan informasi dari siapapun mengenai hal itu. Karena pada saat itu, ia belum menjabat menjadi dewan.
"Makanya saya tidak tahu dan tidak ngerti soal kasus itu. Makanya saya tidak bisa memberikan statement kepada Kejaksaan, karena dikhawatirkan dapat mengacaukan situasi dan suasana dan kami dari DPRD Komisi 4 yang menjadi kemitraan Komisi IV pada dinas kesehatan hanya menggambarkan saja secara umum," kata Hera.
Meski demikian, pihaknya mengimbau soal dugaan kasus tersebut agar dijadikan pembelajaran, bila memang kasus ini benar-benar terjadi. Maka harus dapat dijadikan pembelajaran kedepannya agar lebih berhati -hati dalam menggunakan anggaran pemerintah setiap tahunnya.
"Bagaimanapun dinas itu diamanahkan oleh rakyat melalui DPRD untuk melaksanakan setiap kegiatan dan segala program sesuai dengan apa yang sudah diundangkan. Kalau APBD di RAPBD-kan dalam Perda APBD setiap tahunnya. Jadi dinas diharapkan dan hendaknya mengikuti aturan yang ada. Jika ini dilakukan saya kira tidak akan terjadi masalah seperti ini," tegasnya.