Senin, 22 Desember 2025

Lima Residivis Curanmor dan Penadah di Sukabumi Dijerat 5 Tahun Penjara

- Kamis, 10 November 2022 | 19:33 WIB
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin saat memperlihat barang bukti kendaraan roda dua yang berhasil disita di Halaman Mapolres Sukabumi Kota.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin saat memperlihat barang bukti kendaraan roda dua yang berhasil disita di Halaman Mapolres Sukabumi Kota.

Rinciannya, 6 di wilayah hukum Polsek Cikole, 5 Polsek Sukaraja, 1 Polsek Kebonpedes, 2 Polsek Cibeureum, 2 Polsek Baros, 3 Polsek Warudoyong dan 9 terjadi di wilayah hukum Polsek Cisaat.

"Para pelaku kebanyakan melancarkan aksinya di wilayah hukum Polsek Cisaat, sisanya jumlah TKP hampir merata. Dari pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan lima tersangka yang pertama yakni berinisial DA dan kemudian dikembangkan hingga berhasil mengamankan tersangka lainnya," kata Zainal dilansir dari Radar Sukabumi, (rbg.id), Kamis (10/11/2022).

Zainal menerangkan, dalam aksinya para pelaku melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir di parkiran toko maupun rumah dengan menggunakan kunci letter T berikut dengan mata kunci yang sudah di runcingkan.

Setelah berhasil menggondol kendaraan tersebut, para pelaku langsung menjualnya kepada para penadah. "Dari hasil pengembangan kami juga mengamankan para penadah tersebut yaitu, ARH, A dan TH," jelasnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya, satu buah kunci letter T berikut dengan 20 mata kunci yang telah diruncingkan, beberapa plat nomor kendaraan sepeda motor.

Satu unit sepeda motor merek Honda CRF bernopol F 6081 UBS tahun 2021 putih hitam, satu sepeda motor merek Honda Beat Street hitam, satu unit sepeda motor merek Honda Genio abu-abu, satu unit sepeda motor merek Yamaha Nmax hitam, satu unit sepeda motor merek Kawasaki KLX hitam, satu unit sepeda motor merek Honda Vario, satu unit sepeda motor merek Honda Beat merah putih.

Lalu, satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat merah putih bernopol F 5014 OU tahun 2018, satu potong kaos hitam, satu potong celana jeans biru, satu buah topi hitam dan satu unit Handphone merek Vivo hitam.

"Para tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan, tersangka penadah dijerat pasal 481 KUHPidana jo 480 KUHPidana Tentang Pertolongan Jahat atau Tadah dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X