Senin, 22 Desember 2025

Lima Residivis Curanmor dan Penadah di Sukabumi Dijerat 5 Tahun Penjara

- Kamis, 10 November 2022 | 19:33 WIB
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin saat memperlihat barang bukti kendaraan roda dua yang berhasil disita di Halaman Mapolres Sukabumi Kota.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin saat memperlihat barang bukti kendaraan roda dua yang berhasil disita di Halaman Mapolres Sukabumi Kota.

RBG.ID,SUKABUMI - Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota, berhasil mencokok lima tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan penadah yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, Kamis (10/11/2022).

Informasi yang diperoleh, dalam pengungkapan kasus Curanmor tersebut, polisi ringkus dua pelaku yang merupakan residivis yakni, E alias N (27) diamankan pada Kamis 3 November 2022 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan RA Kosasih, Kecamatan Sukaraja.

Baca Juga: Polisi Ringkus Empat Curat Spesialis Rumah Kosong

Kemudian DA alias C (32) diciduk pada Selasa 1 November 2022 sekira pukul 20. 30 WIB di Kampung Cikarang, Desa Karangjaya, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.

Adapun, tiga pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah hasil curian diamankan di lokasi berbeda yaitu, ARH (45) diamankan pada Sabtu 4 November 2022 sekira pukul 1.00 WIB di Perum Mekarsari Residence, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Sukabumi.

Selain itu, A (45) diamankan pada Sabtu 4 November 2022 sekira pukul 13.00 WIB di Perum Cahaya Pataruman Indah, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, dan TH alias O (27) ditangkap pada 7 November 2022 sekira pukul 3.00 WIB di daerah Pasir Impun, Ujung Berung, Kabupaten Bandung.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, para tersangka ini melancarkan aksi pencurian di 28 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X