RBG.ID,SUKABUMI - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Sukabumi, ancam akan menindak tegas para pedagang kaki lima (PKL) yang sengaja berjualan di kawasan pedestrian Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Kabid Trantib dan Linmas Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Ujang Rustiandi mengatakan, tindakan tegas itu dilakukan karena sebelumnya petugas Satpol PP sudah memberikan surat peringatan dan imbauan kepada para PKL agar tidak berjualan di kawasan tersebut.
Baca Juga: Jadi Target Maling, Satpol PP Kota Sukabumi Pelototi Aset Publik
"Ya, selama ini kita sudah berusaha untuk memberikan pemahaman kepada para PKL, bahwa sepanjang Jalan Ahmad Yani itu tidak diperkenankan untuk PKL berjualan," ujar Ujang dilansir dari Radar Sukabumi, (grup rbg.id), Kamis (03/11/2022).
Hasil dari pantauan di lapangan, kata Ujang, beberapa PKL yang sebelumnya terjaring operasi kini marak kembali berjualan di badan jalan hingga di atas trotoar. Padahal sebelumnya para PKL tersebut sudah membuat surat pernyataan bahwa tidak berjualan lagi di kawasan Jalan Ahmad Yani.
"Apabila mereka (PKL) kedapatan berjualan lagi, kita akan melakukan tindakan tegas berupa menyita barang dagangan, termasuk gerobaknya kita sita. Sebab, para PKL ini tidak jera padahal sebelumnya sempat terjaring operasi," tegasnya.
Baca Juga: Kasatpol PP Kota Sukabumi Pertaruhkan Jabatan Demi Anggotanya