Baca Juga: Polres Sukabumi Amankan Dua Pelaku Penganiayaan Wartawan
"Saat melarikan diri, SRH ini memang beberapa kali pindah tempat, mulai ke daerah Kabupaten Sukabumi, Jakarta hingga Serang. Alhamdulilah, berkat integritas personel di lapangan, akhirnya bisa kita amankan." pungkasnya.
Terhadap SRH, Polisi menerapkan pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Redaktur: Garis Nurbogarullah.