Senin, 22 Desember 2025

Buron Dua Bulan, Pelaku Penganiayaan Diringkus Polisi

- Rabu, 2 November 2022 | 13:20 WIB

RBG.ID,SUKABUMI - Unit 1 Subnit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus SRH (29), satu dari tiga terduga pelaku penganiayaan yang sempat buron selama dua bulan lebih, di Jalan Raya Jakarta, RT02/11, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipopok Jaya, Kota Serang.

Informasi diperoleh RBG.ID, SRH diamankan pada Jumat (28/1/2022) sekitar jam 16.00 WIB.

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan dan Pencabulan Pelajar SMA di Sukabumi Dirungkus Polisi

SRH, merupakan satu dari tiga terduga pelaku yang terlibat kasus penganiayaan di sebuah kamar kos, di Jalan Arif Rahman Hakim Kelurahan Benteng Kecamatan Warudoyong pada Jumat, 26 Agustus 2022 malam yang mengakibatkan korban, Yoga Martin (28) menderita luka memar di wajah dan badan serta luka sabetan senjata tajam jenis samurai di bagian lengan sebelah kiri.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan, pengungkapan kasus penganiayaan tersebut berhasil dilaksanakan melalui proses penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya.

"Alhamdulilah, setelah melalui proses penyelidikan intensif, kami berhasil mengungkap dan menangkap salah satu terduga pelaku penganiayaan yang terjadi pada dua bulan lalu di sebuah kamar kos, di Jalan Arif Rahman Hakim Kelurahan Benteng Warudoyong," ujar Akp Yanto Sudiarto kepada awak media, Rabu (2/11/2022)

Ia menyebut, SRH sempat melarikan diri ke beberapa lokasi hingga akhirnya tertangkap di wilayah Kota Serang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X