Bukan hanya itu, dalam mengantisipasi terjadinya kasus gagal ginjal akut pada anak ini, Polsek Cicurug, Polres Sukabumi terus melakukan sosialisasi dan edukasi. Terutama pengendalian lima jenis obat-obatan yang sudah dinyatakan mengandung cemaran EG dan DEG, untuk tidak diperjual belikan di masyarakat.
Termasuk obat-obatan sirup yang belum dinyatakan aman oleh pengumuman pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku.
Baca Juga: Obat Sirup Dilarang, Ibu-ibu di Kota Sukabumi Bingung
"Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), sudah merilis lima obat yang mengandung cemaran etilen glikol di luar ambang batas aman. Kandungan tersebut dicurigai sebagai penyebab gagal ginjal akut misterius di Indonesia," jelasnya.
"Nah, untuk mengantisipasi terjadinya hal tersebut, kami mendapatkan instruksi dari Pak Kapolres Sukabumi untuk turut serta bergabung bersama petugas lainnya untuk memberikan edukasi dan memantau peredaran obat itu," pungkasnya. (Den).
Redaktur: Garis Nurbogarullah.