Senin, 22 Desember 2025

Tim Gabungan Pantau Peredaran Obat Sirup di Wilayah Cicurug

- Kamis, 27 Oktober 2022 | 15:44 WIB
Petugas gabungan saat melakukan pemantauan terkait peredaran obat sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di sejumlah apotek yang berada di wilayah Kecamatan Cicurug.
Petugas gabungan saat melakukan pemantauan terkait peredaran obat sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di sejumlah apotek yang berada di wilayah Kecamatan Cicurug.

RBG.ID,SUKABUMI - Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspicam) Cicurug Kabupaten Sukabumi, kembali memantau peredaran obat sirup yang diduga mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), di sejumlah apotek yang berada di wilayah Kecamatan Cicurug.

Kapolsek Cicurug Polres Sukabumi, Kompol Parlan mengatakan, hal ini sebagai salah satu bentuk upaya dalam mengantisipasi terjadinya penyakit gagal ginjal akut.  

Baca Juga: Dinkes Kota Sukabumi Layangkan Surat Edaran Penghentian Penjualan Obat Sirup

Pemantauan peredaran obat ini, dimaksudkan untuk mencegah penggunaan obat cair dan sirup pada anak dalam pencegahan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) dan (Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

"Untuk itu, kami bersama petugas gabungan dari TNI, Satpol PP melakukan pendampingan petugas Puskesmas Cicurug untuk memantau peredaran obat sirup yang mengandung EG dan DEG di sejumlah apotek yang berada di wilayah Kecamatan Cicurug," kata Parlan dilansir dari Radar Sukabumi, (grup rbg.id), Kamis (27/10/2022).

Dalam kesempatan tersebut, ia telah memanfaatkan momentum itu dengan melakukan imbauan. Hal ini untuk memastikan kepada pemilik apotek atau toko obat yang berada di wilayah hukum Polsek Cicurug untuk tidak memperjual belikan obat yang mengandung DEG dan EG.

Selain itu, diharuskan melakukan pengecekan serta mendata ketersediaan obat sirup di apotek atau toko obat. "Saya terus tidak henti-henti mengedukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih obat sirup untuk anak," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X