Adapun jumlah barang bukti yang berhasil disita dari Z yaitu obat tramadol sebanyak 224 butir, hexymer 419 butir, uang sebesar Rp618 ribu, dan satu buah handphone.
"Saat ini kasus peredaran obat keras di wilayah hukum kami sudah dilimpahkan ke unit narkoba Polres Sukabumi," tandasnya.
Redaktur: Garis Nurbogarullah.