RBG.ID,SUKABUMI - Jajaran Polsek Warungkiara Polres Sukabumi, berhasil meringkus satu orang pengedar obat-obatan keras terbatas berinisial Z (19) warga Aceh di wilayah hukumnya, Kamis (27/10/2022).
Kapolsek Warungkiara Polres Sukabumi AKP H. Nandang Herawan mengatakan, tersangka Z yang merupakan warga Kampung Sinibuk Dalam, Desa Sinibuk Dalam, Kecamatan Banyak Pay Kabupaten Aceh Tamiang diringkus sekitar pukul 09.30 WIB.
Baca Juga: Edarkan Tramadol di Sukabumi, Dua Pemuda Asal Aceh Dicokok Polisi
"Pelaku diringkus saat Polsek Warungkiara beserta Muspika Warungkiara melaksanakan razia gabungan ke warung dan apotik yang menjual sirup obat di wilkum Polsek Warungkiara yang telah dilarang pemerintah," ujar Nandang kepada RBG.ID, Kamis (27/10/2022).
Lanjut Nandang, berselang pelaksanaan kegiatan, ada informasi dari warga tentang adanya penjualan obat-obatan, di daerah Pasar Baru Cigombong, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.
"Kami langsung merespon dan tidak lama anggota bersama Muspika bergerak melaksanakan razia di warung tersebut. Ternyata benar ada ratusan obat keras terbatas dari tangan pelaku," ucap Nandang.
Baca Juga: Polisi Sita Ribuan Butir Obat Tramadol dan Excimer dari Dua Remaja di Parakansalak