Rulo menjelaskan, berkat kerjasama dengan dokter polisi Polres Sukabumi, masyarakat, pengemudi, bahkan juga para penumpang-penumpang menurutnya antusias dengan adanya pengobatan gratis tersebut.
"Mereka pada datang melakukan pemeriksaan, ada tensi darah, kita juga menyediakan obat-obatan gratis, vitamin. Dengan demikian harapannya masyarakat, pengemudi, penumpang semuanya dalam keadaan sehat," terangnya.
Tidak hanya itu, lanjut Ruko, dalam kesempatan tersebut juga digunakan untuk melakukan sosialisasi terkait dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 74.
Dimana nantinya jika pemilik kendaraan bermotor yang lebih dari 5 tahun masa STNK-nya habis dan 2 tahun setelahnya tidak juga melakukan pembayaran pajak. Maka otomatis data kendaraan bermotornya akan dihapus dari registrasi dan identifikasi di Samsat.
Baca Juga: 1.630 Kendaraan di Sukabumi Belum Bayar Pajak
"Jadi statusnya akan menjadi kendaraan bodong, itu harus kita sosialisasikan agar masyarakat segera membayar pajaknya dan tidak menunggak," bebernya.
"Karena peraturan ini akan diberlakukan per 1 Januari 2023 nanti. Jadi hari ini kita lakukan sosialisasi juga pengobatan gratis di terminal Palabuhanratu ini," tandasnya. (Cr2).