RBG.ID,SUKABUMI - Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi, sosialisasikan undang undang nomor 22 tahun 2009 pasal 74, tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Hal itu terkait dengan penghapusan data STNK yang mati pajak selama dua tahun.
Sosialisasi kali ini dilakukan dengan memberikan layanan pengobatan gratis di terminal type B Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Target Pendapatan Pajak Kendaraan Kota Sukabumi Rp65 Miliar
Pantauan di lapangan Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi, Rulo Ulih Toto Surbakti bersama sejumlah stafnya terlihat menghampiri warga yang ada di terminal. Mulai dari tukang ojek hingga sopir angkutan umum dan mensosialisasikan aturan tersebut serta mengajak untuk pengobatan gratis.
Rulo mengatakan, Jasa Raharja bekerjasama dengan Dokpol (Dokter Polisi) Polres Sukabumi memberikan pelayanan pengobatan gratis untuk memastikan sopir bus dalam keadaan sehat saat mengemudikan kendaraannya.
"Kegiatan ini bermaksud untuk memeriksa dan memastikan pengemudi bus di Palabuhanratu kondisinya fit serta layak untuk mengemudikan kendaraan busnya," kata Rulo, Kamis (27/10/2022).
"Sehingga nanti diharapkan di dalam perjalanannya pun mereka dapat menjalankan busnya dengan baik dan selamat sampai tujuan. Nah, inilah tujuan pengobatan gratis dari Jasa Raharja Kabupaten Sukabumi," imbuhnya.